zvMJw5I7obulBdj7Je3vaGn0cFeU8dOuoLlSJQ0z
Bookmark

Satpol PP Kota Banjar dan Bea Cukai Berhasil Sita 1.700 Batang Rokok Ilegal

Satpol PP Kota Banjar bekerja sama dengan Bea Cukai, Denpom, dan Kejaksaan mengadakan operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal pada Kamis, 25 Juli 2024.

Bea Cukai Kota Banjar


Operasi Gabungan Berhasil Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal

Dalam operasi yang dilaksanakan di beberapa lokasi strategis, tim berhasil mengamankan 1.700 batang rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Banjar, Asep Saepudin, menjelaskan bahwa operasi ini menargetkan tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi peredaran rokok ilegal.

"Kami bersama Bea Cukai melakukan penyisiran di lokasi-lokasi yang diduga terdapat peredaran rokok ilegal. Sebanyak 1.700 batang rokok dari dua merek yang berbeda berhasil diamankan," ungkap Aep.

Upaya Penindakan Berdasarkan Arahan Bea Cukai

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan peredaran rokok yang tidak dilengkapi pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.

Aep juga menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal sudah merambah berbagai saluran distribusi di Kota Banjar. "Kemarin kami menemukan rokok ilegal melalui ekspedisi, dan hari ini kami menemukannya di warung kelontongan," jelasnya.

Pendanaan Operasi dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)

Pelaksana Bea Cukai Tasikmalaya, Pepen Supendi, menjelaskan bahwa operasi ini didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Kota Banjar. Dalam operasi di Pasar Langkap, petugas berhasil menemukan 1.700 batang rokok tanpa pita cukai.

"Rokok tersebut hanya dititipi oleh sales kepada pemilik warung," kata Pepen. Ia menambahkan bahwa rokok ilegal ini tidak hanya merugikan penerimaan cukai negara tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui uji laboratorium.

Undang-Undang yang Diterapkan dalam Operasi

Bea Cukai menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Konsekuensi hukumnya masih dalam tahap penelitian untuk menentukan pasal yang dilanggar," tambah Pepen.

Harapan Terhadap Operasi Ini

Pepen berharap operasi ini dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di Kota Banjar dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan dan perekonomian. "Masyarakat juga harus sadar dan melaporkan jika menemukan rokok tanpa pita cukai atau yang diduga ilegal," pungkasnya.

Baca berita lainnya tentang Kota Banjar hanya di BanjarCity.com.

0

Posting Komentar