Satreskrim Polres Kota Banjar, Jawa Barat, berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor, berinisial E dan D, yang merupakan warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat malam, 19 Juli 2024.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Kota Banjar AKBP Danny Yulianto, melalui Kasat Reskrim AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada malam hari. "Kedua pelaku ditangkap pada Jumat malam di tempat berbeda," ujar Usep Sudirman, Senin, 22 Juli 2024.
Modus Operandi Pelaku
Pelaku biasanya melancarkan aksinya saat malam hari, memanfaatkan situasi sepi dan ketika korban sedang tertidur lelap. "Modus mereka melakukan pencurian itu saat malam hari ketika korban sedang tertidur," jelas Usep.
Wilayah Operasi dan Status Residivis
Kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian di beberapa wilayah Kota Banjar, termasuk Langensari, Pataruman, dan Banjar. Usep menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa dan baru keluar dari Lapas Cilacap pada tahun 2023. "Dua orang pelaku berinisial E dan D tersebut merupakan residivis kasus yang sama. Keduanya juga baru keluar tahun 2023 dari Lapas Cilacap," tambahnya.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan termasuk dua unit sepeda motor dan kunci leter T yang digunakan untuk mencuri.
Keberhasilan Satreskrim Polres Kota Banjar dalam menangkap pelaku pencurian ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada warga Kota Banjar dan mengurangi tindak kriminalitas di wilayah tersebut.
Ketahui berita kriminal lainnya di BanjarCity.com.
Posting Komentar